Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Surabaya

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Jasa penyusunan UKL UPL Menara Telekomunikasi | UKL UPL Tower Menara BTS Surabaya | Jasa Pembuatan dokumen UKL UPL Menara Tower Telekomunikasi, Jasa Penyusunan UKL UPL Tower BTS, Jasa UKL UPL BTS, Jasa UKL UPL Tower Telekomunikasi Surabaya

penyusunan UKL UPL Menara Telekomunikasi | UKL UPL Tower Menara BTS Surabaya | Jasa Pembuatan dokumen UKL UPL Menara Tower Telekomunikasi, Jasa Penyusunan UKL UPL Tower BTS, Jasa UKL UPL BTS, Jasa UKL UPL Tower Telekomunikasi Surabaya

Update Terakhir
:
20 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
793 kali

Harga

CALL
Bagikan
:
Konsultan lingkungan UKL UPL surabaya, jasa UKL UPL Menara telekomunikasi, jasa konsultan lingkungan UKL UPL, biaya pembuatan UKL UPL, UKL UPL perumahan, jasa penyusunan UKL UPL, UKL UPL klinik, dokumen UKL UPL hotel, UKL UPL bengkel, UKL UPL gudang.

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Penyusunan UKL UPL Menara Telekomunikasi | UKL UPL Tower Menara BTS Surabaya | Jasa Pembuatan Dokumen UKL UPL Menara Tower Telekomunikasi, Jasa Penyusunan UKL UPL Tower BTS, Jasa UKL UPL BTS, Jasa UKL UPL Tower Telekomunikasi Surabaya

jasa ukl upl menara BTS, jasa konsultan ukl upl Menara Telekomunikasi surabaya, biaya pembuatan ukl upl tower BTS, ukl upl tower telekomunikasi, jasa UKL/ UPL tower / menara telkomsel, XL, Indosat, syarat IMB Menara telekomunikasi, Jasa UKL/ UPL Tower Telekomunikasi Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi website resmi kami, http: / / www.naztamabumiraya.com/ Sesuai dengan : 1. Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara Sehubungan dengan adanya persyaratan Izin Mendirikan Bangunan untuk Menara Telekomunikasi, maka diperlukan sebuah dokumen lingkungan berupa Dokumen UKL - UPL untuk dapat mengajukan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi. Kami merupakan tim konsultan dari CV. Naztama Bumi Raya yang telah berpengalaman dalam menyusun dokumen - dokumen lingkungan khususnya untuk dokumen UKL UPL Menara Telekomunikasi. Berbekal pengalaman tersebut, kami menerima jasa penyusunan dokumen UKL UPL menara telekomunikasi sesuai dengan standard kualitas dokumen yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku terutama untuk daerah Kota Surabaya. Adapun persyaratan untuk lampiran dokumen UKL UPL Menara Telekomunikasi yang dibutuhkan dalam penyusunan diantaranya : a) Fc. Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku b) Fc. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB) dan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) tahun berjalan sebanyak 2 ( dua) lembar; c) Fc. Surat Kuasa pengurusan IMB menara, apabila pemohon tidak dapat mengurus sendiri permohonan IMB Menara d) Fc. Akta pendirian badan dan/ atau perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, apabila yang mengajukan permohonan adalah badan; e) Fc. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah antara lain dapat berupa sertifikat hak atas tanah, akta jual beli, girik, petok, dan/ atau bukti kepemilikan lainnya atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; f) Fc. Pemetaan Lokasi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang ( Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) g) Fc. Surat persetujuan warga sekitar dalam radius sesuai ketinggian menara yang diketahui Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Lurah dan Camat setempat; h) Fc. Asuransi yang berkaitan dengan bangunan menara, mencakup bangunan dan masyarakat sekitar yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; i) Fc. Surat Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika mengenai titik lokasi menara dan penggunaan bersama menara untuk menara telekomunikasi; j) Fc. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan mengenai lokasi dan ketinggian menara; k) Fc. Site Lay Out Menara l) Fc. Grounding Lay Out Menara Persyaratan - persyaratan di atas sesuai dengan Peraturan WaliKota Surabaya No. 40 Tahun 2012. 10 Alasan Mengapa Harus Menggunakan Jasa Kami : 1. Kami telah berpengalaman dan tahu seluk beluk dari sistem birokrasi di Pemerintahan terutama Pemerintah Kota Surabaya ( Pengalaman kerja di BLH Kota Surabaya) 2. Kami juga berpengalaman dalam menyusun dokumen lingkungan dan telah mempunyai sertifikat keahlian Lingkungan dari Intakindo / Inkindo. 3. Kami merupakan konsultan resmi, jelas dan telah terdaftar / teregister di dalam database Daftar Konsultan Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya. 4. Seluruh team kerja kami merupakan alumni Teknik Lingkungan ITS Surabaya yang telah diakui kapabilitasnya dalam menyusun dokumen - dokumen lingkungan. 5. Konsultasi gratis akan kami berikan secara menyeluruh dan mendalam terhadap tata kelola lingkungan di perusahaan termasuk konsultasi Izin IMB Menara. 6. Kualitas dokumen UKL UPL terjamin sehingga sesuai dengan standard dari BLH Kota Surabaya. 7. Waktu pengerjaan cepat dan tepat waktu. 8. Sangat berpengalaman dalam mengurus dokumen UKL UPL Menara Telekomunikasi 9. Legalitas badan usaha jelas dengan akta notaris, NPWP, SIUP, TDP, SKA Keahlian dan sertifikat - sertifikat pendukung lainnya. 10. Garansi 100% Uang Kembali Tanpa Syarat. Bagaimana Menghubungi Kami ? Mudah... Silahkan hubungi kami Hotline 24 jam, 7 hari seminggu, tanpa hari libur. Bpk. Annas Taufan, ST ( Direktur) Kantor : Jl. Plemahan 7 No. 6 Surabaya 60261 Email : annas.taufan@ gmail.com Mobile : 081 233 477 456 / 0856 48 220 550 Website : http: / / www.naztamabumiraya.com/ WhatsApps : 0856 48 220 550 Jangan segan menghubungi kami... : D Hati - hati... memilih konsultan yang tidak tepat dan tidak tahu seluk beluk birokrasi dalam menyusun dokumen UKL UPL dapat berakibat lamanya penyelesaian dokumen lingkungan tersebut.
Tampilkan Lebih Banyak